Oleh : Titis S. Wijayanti
Psikologi, Fakultas
Kedokteran, Universitas Sebelas Maret
Awal tahun 2012.
Terekam dalam ingatan, ketika surat edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)
pertama kali dikeluarkan. Menyusul beberapa surat edaran lainnya, yaitu : surat edaran Dirjen Dikti No. 274/E/T/2012 bertanggal 16 Februari
2012 tentang UKT, surat edaran Dirjen Dikti No. 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang tarif uang kuliah
SPP di Perguruan Tinggi, surat edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tanggal 21 Feb 2012 tentang larangan menaikkan
tarif uang kuliah. Keempatnya itu tidak digubris oleh kebanyakan perguruan
tinggi (PT). Pada akhirnya keluarlah tiga surat edaran lainnya sebagai arahan
agar sistem UKT diterapkan di masing-masing PT. Surat edaran diterbitkan oleh
Direktur Litabmas dan Ditlembag dengan rincian : No. 0394 /E5.2/PL/2013 Edaran Direktur Litabmas mengenai pengelolaan
BOPTN untuk penelitian tahun 2013 bersama lampiran, No. 978/E.E2.2/KL/2013 mengenai edaran Direktur Kelembagaan dan
Kerja Sama Dikti, ke seluruh pengusul usulan pendirian dan perubahan bentuk
perguruan tinggi di seluruh Indonesia, No.
97/E/KU/2013 mengenai Edaran Dirjen Dikti tentang Uang Kuliah Tunggal yang
berisi Permintaan Dirjen Dikti kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal
dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1
reguler.
Beragam kritik,
saran, masukan, pro, dan kontra seringkali mewarnai setiap kebijakan yang dibuat.
Tidak ketinggalan dengan UKT. Selain itu, dampak positif dan negatif juga ada
dalam setiap kebijakan. Dampak positif dari kebijakan UKT yaitu mengurangi
kecurangan pada proses administrasi dan mempermudah mahasiswa serta para orang
tua dengan cukup membayar satu macam biaya saja tanpa ada rincian biaya yang
lain, seperti halnya SPP, uang sumbangan, uang laboratorium, dan pembiayaan
sarana maupun prasarana lain, serta menuntut mahasiswa agar lulus dengan cepat,
karena jika mereka terlambat lulus, maka uang kuliah akan semakin membengkak.
Dampak lainnya adalah sistem UKT yang dirasa tidak adil karena biaya untuk “si
kaya” dan “si miskin” disama ratakan. Selain itu, anggaran untuk pembangunan
kampus dan organisasi kemahasiswaan di awal-awal tahun pemberlakuan UKT akan
dikurangi.
Ada yang menarik
dibahas dari dampak UKT. UKT menuntut
mahasiswa agar lulus dengan cepat karena jika terlambat lulus, maka uang kuliah
akan semakin membengkak serta anggaran organisasi kemahasiswaan di awal-awal
tahun pemberlakuan UKT akan dikurangi. Mahasiswa adalah aset terbesar setiap
perguruan tinggi. Setiap mahasiswa yang masuk maka kapasitas intelektual yang
dimilikinya pun menjadi milik perguruan tinggi yang ia masuki. Namun, terkadang
ada hak yang sering di nomor sekiankan bagi mahasiswa, hak untuk menjalankan
masa perkembangan mahasiswanya dengan paripurna.
Pada dasarnya,
mahasiswa akan mengalami tiga tahapan perkembangan yaitu tahap pengenalan,
pengembangan dan penglepasan (Ni Made Sutriani, 2012). Pada tahap pengenalan
yang berlangsung hingga semester kedua, mahasiswa akan mengalami masa transisi
dari kondisi kehidupan yang bergantung pada keluarganya dan memasuki kehidupan
mandiri secara sosial dan emosi. Mahasiswa di tahap pengenalan biasanya senang
mengikuti banyak hal, mulai dari kegiatan di dalam ataupun luar kampus. Namun,
dengan paket SKS yang dipadatkan dan biaya UKT untuk standar pendidikan 4 tahun
menjadikan mahasiswa pada tahap ini cenderung memilih kegiatan yang terbatas
dengan alasan takut mengganggu akademik. Padahal di tahap pengenalan ini juga
mahasiswa bisa mengeksplor diri dan mencari passionnya
lewat beragam event, kompetisi,
organisasi, dan lain-lain. Akibatnya Unit-unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) minim
peminat. Lebih ekstrim lagi adalah acara-acara seminar dan keilmiahan sedikit
partisipannya.
Berlanjut ke tahap
selanjutnya yaitu tahap pengembangan yang berlangsung sejak awal semester tiga
hingga akhir semester enam. Di tahap ini mahasiswa akan mendapat kesempatan
mengeksplorasi berbagai hal yang dapat mereka jadikan bekal untuk menghadapi
masa yang akan datang. Salah satunya menjadi stakeholder dalam sebuah organisasi. Dengan adanya program magang,
kerja praktek, bahkan KKN yang harus diselesaikan sebelum tugas akhir,
menjadikan mahasiswa banyak menimbang saat kesempatan belajar itu tiba. Amanah
itu mendewasakan. Mahasiswa akan belajar banyak mengenai kepemimpinan,
negosiasi dan advokasi, pengembangan organisasi, membangun relasi, dan banyak
lagi. Jika setiap mahasiswa
berlomba-lomba menjadi UKM sebagai ladang mereka belajar selain di ruang kelas
tentu tidak akan pernah terjadi “rebutan kader”. Namun realitasnya, mahasiswa
yang kerap di temui dalam lingkup acara organisasi kemahasiswaan bertema 4L
yaitu Lo Lagi Lo Lagi. Hanya
orang-orang pilihan yang memilih bertahan kemudian ambil bagian menjadi
pemimpin suatu organisasi.
Di tahap
penglepasan, yang berlangsung sejak awal semester tujuh dan berakhir di
semester delapan, mahasiswa diarahkan untuk mengaktualisasikan dirinya.
Mahasiswa dituntut untuk menghasilkan sebuah karya. Skripsi apabila dikerjakan
dengan sungguh-sungguh pun akan menjadi sebuah karya yang bisa membawa
kemanfaatan bagi masyarakat. Dari kolaborasi ketiga tahap perkembangan
mahasiswa di atas, orientasi pembentukan karakter mahasiswa yang seharusnya di
bangun adalah untuk berkarya bukan bekerja.
Bekerja dan
berkarya adalah dua hal yang berbeda walaupun keduanya sama-sama menghasilkan
“sesuatu” apabila di lakukan. Bekerja lebih cenderung berorientasi kepada
kepentingan individual dan ekonomi. Misalnya, A bekerja di sebuah LSM atau
perusahaan. Saat dia bekerja, maka dia bisa mendapatkan gaji. Semakin giat dia
bekerja, semakin besar gaji yang akan diterimanya. Pendidikan di Indonesia
sendiri pun dirasa masih menitik beratkan kepada pemahaman bahwa setelah lulus
sekolah, harus bekerja. Berbeda dengan berkarya. Berkarya berarti menghasilkan
sesuatu yang kelak orientasinya ditujukan tidak saja untuk kepentingan
individual, namun kepentingan kelompok. Seseorang yang orientasi ketika
lulusnya berkarya maka ia tidak takut bila nantinya tidak bekerja ataupun
mendapatkan pekerjaan. Sebaliknya justru dia yang akan membuat sebuah lapangan
pekerjaan.
Tantangan kampus
di era globalisasi bahkan menjelang kawasan ekonomi ASEAN bukan hanya
menjadikan setiap lulusan mapan secara angka, namun juga mentalitas untuk
berkarya. Seringkali UKM dijadikan momok tersendiri bagi para dosen sebagai
wadah yang bisa “memperlama” mahasiswa untuk lulus. Oleh karenanya, seringkali juga
dana-dana kegiatan kemahasiswaan di nomor sekiankan prioritasnya. Padahal untuk
mengikuti sebuah kompetisi baik di dalam atau luar negeri, menjadi delegasi,
pertukaran pelajar, dan banyak lainnya menjadi sarana mahasiswa mengharumkan
nama kampus serta mengembangkan potensi serta memenuhi tahap perkembangannya.
UKM sebagai
wadah pengembangan kegiatan sekaligus kreativitas mahasiswa harus memiliki pola
kaderisasi yang kemudian menyeimbangkan dengan tahap perkembangan mahasiswa dan
tuntutan pendidikan perguruan tinggi. Jika permasalahannya adalah dana, maka
ketika ada program-program hibah dana wirausaha, kesempatan itu bisa menjadi
peluang pengajuan usaha untuk keberjalanan organisasi. Solusi lain mengenai
dana kemahasiswaan yang akan dipotong untuk UKT lebih banyak lagi. Kalau kita
memiliki dusun binaan, hasilnya bisa kita seminarkan atau lombakan, bila menang
bisa menjadi kas untuk pemberdayaan masyarakat selanjutnya. Dengan UKM juga
kita bisa melakukan advokasi terhadap mahasiswa-mahasiswa yang kurang mampu atau
belum mampu membayar UKT.
Satu-satunya
cara yang paling cepat merubah suatu sistem yakni ketika tiba saatnya kita
menjadi pemimpin. Namun, ketika belum tiba masa memimpin itu datang, maka kita
harus lebih bisa menjalankan sistem tersebut dengan lebih cerdas sebagai insan
cendekiawan. Sistem UKT bukan akhir dari masa keberjayaan mahasiswa. Dari dulu
sampai kapanpun, mahasiswa akan selalu menjadi pengukir sejarah suatu
bangsanya.
Untuk
mereka yang dalam pergerakannya selalu menitip sapa pada bumi yang
dipijaknya...Indonesia. Hidup Mahasiswa!
Komentar
Posting Komentar